Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RTRW yang Disidik KPK Direvisi, Bekasi Perluas TPA Burangkeng

image-gnews
TPA Sampah Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi. Foto/Instagram
TPA Sampah Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi. Foto/Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Burangkeng di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi segera diperluas menjadi 35 hektare. Kepastian ini menyusul pemerintah daerah yang tengah melakukan persiapan merevisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang sempat disidik oleh Komisi Pemberanrasan Korupsi (KPK).

Kepala Seksi Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kabupaten Bekasi, Evi Mutia mengatakan revisi RTRW di wilayahnya menunggu proses revisi tingkat Jawa Barat. "Tapi untuk analisis kami tetap berjalan terus," kata dia, Rabu, 11 September 2019.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi mengusulkan perluasan lahan TPA Burangkeng menjadi 35 hektare dari yang eksis sekarang hanya 11,6 hektare. Perluasan dianggap mendesak karena kondisi TPA itu mengalami over kapasitas daya tampung.

Evi mengatakan timnya belum dapat menetapkan zona TPA dibuat sampai berapa hektare. Menurut dia, hal itu masih dalam kajian. Sebab, kata dia, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menginisiasi pembentukan TPA regional mencakup Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta. "Lokasinya belum ditetapkan," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dodi Agus Supriyanto mengatakan usulan perluasan sebetulnya telah diajukan sejak beberapa tahun silam bersamaan dengan penyusunan peraturan daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). "Di RDTR jatah untuk TPA masih 11,6 hektar," kata dia ketika dihubungi, Selasa, 10 September 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

TPA Burangkeng seluas 11,6 hektare itu merupakan luasan yang ditetapkan melalui RTRW sejak 22 tahun silam. Usulan perluasan TPA rupanya tak terakomodir ketika pembentukan peraturan daerah tentang RDTR pada 2016. Dana yang disiapkan untuk pembebasan lahan sebesar Rp 16 miliar pun tak terserap.

Tak lama setelah RDTR rampung, sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara suap izin proyek Meikarta yang dibangun perusahaan Lippo Group, termasuk Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang sudah divonis enam tahun penjara.

Dodi mengatakan luas aman untuk TPA Burangkeng pada RDTR, yaitu 50 hektar. Menurut dia, TPA Burangkeng saat ini dalam kondisi overload. Gunungan sampah di sana mencapai 15-20 meter. Siasat yang dipakai, yaitu menumpuk sampah pada setiap zona secara bergantian.

Setiap hari, TPA Burangkeng menerima 800 ton sampah produksi warga Kabupaten Bekasi. Jumlah yang diangkut ini pun belum maksimal. Sebab, produksi sampah penduduk Bekasi mencapai 1.500 ton sehari. Adapun pengangkutan sampah ke TPA karena menyesuaikan armada yang ada, yaitu 102 truk.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

17 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

RM, 49 tahun, korban pembunuhan pada kasus mayat dalam koper telah dimakamkan di kampung halamannya di Bandung


Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

17 jam lalu

Truk kontainer terguling di FO Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi. Tempo/Adi Warsono
Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

Truk trailer bermuatan peti kemas Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9789 BEH terguling di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi


Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

20 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.


Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

21 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

23 jam lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.